ZONA PRIANGAN - Tahun 2021 ini, SIM bisa didapatkan secara gratis. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden, Joko Widodo (Jokowi) melalui aturan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kepolisian Republik Indonesia pada 21 Desember 2020 lalu.
Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.
Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.
Baca Juga: Selamat! Bagi Penerima SMS dari Kemenkes Bakal Mendapatkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis
Baca Juga: Cina Marah AS Terus Beri Dukungan Kemerdekaan untuk Taiwan, Siap Kerahkan Militer
Baca Juga: Ternyata Inilah Dasar Gisel dan Nobu Lakukan Perbuatannya di Hotel dan Tersebarnya Video Syur Mereka
Dikutip Zonapriangan.com dari Beritadiy.com, kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Satu Orang Tenggelam di Sungai Cimanuk Majalengka, Tim Rescue Pos SAR Cirebon Lakukan Pencarian