Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

26 Juli 2021, 09:36 WIB
Cek status kepesertaan BPJAMSOSTEK, sebagai salah satu syarat mendapatkan subsidi gaji Rp1 juta. /Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Seperti diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.

Di antaranya terkait kriteria penerima subsidi gaji yang mulanya diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, kini bakal diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berupah di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Daftar 4 Jenis BLT yang Disalurkan Bulan April 2021

Syarat lainnya, pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Diskon Token Listrik PLN Gratis hingga Desember 2021

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga total penerimaan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Inilah 6 Jenis Bansos yang Disiapkan Terdampak PPKM Level 4 yang Diperpanjang

Segera cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidaknya dengan dua langkah berikut ini:

1. Via https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Jika belum punya akun, segera pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data: Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kemudian akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Setelah teregistrasi kemudian masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat e-mail di kolom user, Kemudian, masukkan kata sandi dan setelah itu masuk dan pilih menu layanan.

Baca Juga: Selama Pemberlakuan PPKM Level 4, Mall dan Supermarket di Kota Bandung Harus Tutup

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, dan iOS.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Dirumahkan

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK, sebagai salah satu syarat mendapatkan subsidi gaji Rp1 juta.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler