Selama Pemberlakuan PPKM Level 4, Mall dan Supermarket di Kota Bandung Harus Tutup

- 23 Juli 2021, 00:01 WIB
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan.*
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan.* /Pixabay /Tham Yuan Yuan

ZONA PRIANGAN - Selama pemberlakuan PPKM Level 4, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung tidak beroperasi.

Disebutkan, mall dan supermarket harus tutup. Itu sesuai dengan Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

Walaupun mall dan supermarket harus tutup, namun beberapa tenant yang ada di dalamnya masih diperbolehkan buka.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Selidiki Pernikahan Guru Agama dengan Muridnya yang Berbeda 26 Tahun

Tenant yang diperbolehkan buka meliputi warung makan, restoran, kafe, serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan.

Khusus yang menyangkut penjualan makanan, ditegaskan tidak boleh makan di tempat. Makanan hanya dipesan dan dibawa pulang (take away).

Jam operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Ashanti Meninggal Akibat Penyakit Penuaan Dini, Umur 18 Tahun Setara Nenek 144 Tahun

Jam operasional untuk warung makan, restoran, kafe boleh buka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x