Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "PPKM Level 4 di Kota Bandung: Berikut Jam Operasional untuk Restoran, Cafe, Toko, PKL dan Pasar Tradisional".
Lebih spesifik, untuk warung makan, restoran dan kafe yang berada di dalam area mall maupun di luar area mall (punya tempat sendiri) masih belum diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
Baca Juga: Warga Marah Hancurkan Salib Besar di Puncak Gunung Tzouhalem, Ada yang Usul Ganti dengan Tiang Totem
Selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, warung makan, restoran dan hafe hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).
Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.
Sementara itu untuk PKL, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk pasar tradisional, jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional Pasar Induk tetap normal.***(Indra Kurniawan/prfmnews.id)