ZONA PRIANGAN - Kebijakan terkait tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan terus berubah. Pemerintah pun diminta terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam bisnis tes PCR dalam negeri.
Pemerintah pun menghapus ketentuan kewajiban tes PCR bagi penerbangan Jawa-Bali.
Perubahan kewajiban tes PCR adalah kali sekian yang dilakukan pemerintah, terutama untuk moda transportasi udara dan juga darat.
Perubahan kebijakan tes PCR tidak hanya dalam hal penggunaannya sebagai syarat perjalanan tetapi juga harga yang ditetapkan.
Dalam channel youtube pribadinya @MSD,Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan pengambil kebijakan jika berbisnis dengan menggunakan APBN adalah perbuatan biadab.
Menurut Said Didu, dugaan adanya bisnis PCR yang dilakukan oleh pemerintah, terlihat dengan adanya aturan yang terus berubah-ubah selama ini.
Baca Juga: Rocky Gerung: Pihak yang Hack Akun Youtube Percuma, Kita Bikin Saja Lagi Apa Susahnya
Padahal sebelumnya saya pernah meramalkan pada tahun lalu, akan ada bisnis yang dilakukan terkait tes PCR.
Pada April 2020 rupanya ada pembentukan perusahaan yang dilakukan oleh para pejabat.
"Hal itu berarti memang dari awal sudah menyiapkan bisnis untuk Covid-19 ya kan. Nah pada saat itu belum ada kebijakan pemerintah. Nah kita dengarlah tarik menarik kebijakan saat itu. Keputusan Menteri Kesehatan dengan yang lain berbeda. Biasanya itu sudah ada unsur non obyektif yaitu bisnis," kata Said Didu kepada Hersubeno Arief selaku wartawan senior dalam channel youtube @MSD.
Peringatan lebih awal diberikan Said Didu terkait adanya dugaan pemerintah turut serta dalam bisnis tes PCR dan menggunakan dana APBN.***