Serikat Pekerja Mempertanyakan Adanya Pengangkatan Dua Komisaris PT BIJB

8 November 2021, 18:00 WIB
Suasana bandara BIJB Kertajati Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Sekjen Serikat Pekerja Bandara Internasional Jawa Barat (SEKABARA) mempertanyakan adanya pengangkatan dua komisaris PT BIJB yang dinilai melanggar Pasal 41 ayat 2, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Selain melanggar ketentuan tersebut pengangkatan dua komisaris inipun dinilai kurang tepat disaat kondisi perusahaan yang kurang baik, tidak ada aktifitas penerbangan serta pendapatan perusahaan yang minim, yang harusnya melakukan pengetatan pengeluaran.

Sekjen Serikat Pekerja Bandara Internasional Jawa Barat (SEKABARA) Ibnu Sabilhaq, Sabtu 6 November 2021 mengatakan, Pemegang Saham dipandang telah mengambil keputusan yang kurang tepat dengan adanya kelebihan jumlah Dewan Komisaris dan adanya Komite. Hal itu selain melanggar PP BUMD, keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan program efisiensi yang digaungkan saat RUPS Luar Baisa pada 29 September 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung: Kalau Makelar Pasti Cari Untung, Apalagi Makelar yang Merangkap Sebagai Menteri

Menurut Ibnu, pada Pasal 41, atau2 disebutkan “Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi”

Di Pasal 3 dan 4 nya dikatakan “Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.”

Di pasal 4, “Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD”.

Baca Juga: Novel Baswedan: Setelah Pensiun, Semoga Firli Bahuri Tidak Lagi Melanggar Kode Etik atau Melanggar Hukum

Jika merujuk aturan tersebut, disampaikan Ibnu maka pemilik perusahaan atau pemegang sahapm telah mengambil keputusan yang kurang tepat.

“Kami SEKABARA mendesak agar pengambil keputusan dapat menindaklanjuti atas indikasi pelanggaran peraturan ini,” ungkap Ibnu.

Disampaikannya, pada 29 September 2021 pemegang saham telah menetapkan 1 direksi dan 2 komisaris pada RUPS Luar Biasa (RUPS LB), menetapkan diangkatnya dua anggota komisaris PT BIJB (Perseroda) Yayat Hidayat sebagai Komisaris Utama dan Purnomosidi Dicky Hastanto sebagai Komisaris untuk mengawasi jalannya Perusahaan, dan menunjuk seorang Direktur Muhamad Singgih untuk memimpin PT BIJB.


Baca Juga: Rocky Gerung: Undang-undang Covid itu Upaya Menghalangi Demokrasi dan Memperkaya Para Pejabat

“Padahal di RUPS LB tersebut Pemegang Saham menegaskan bahwa Perusahaan perlu melakukan gebrakan terhadap beban operasional yang masih membengkak, yaitu dengan efisiensi secara ekstrim atas beban pegawai.” katanya.

Namun disisi lain justru melakukan pengangkatan dua komisaris, sehingga sikap tersebut dinilai tidak tepat terutama adanya kelebihan jumlah Dewan Komisaris dan adanya Komite. Selain melanggar PP BUMD, keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan program efisiensi yang digaungkan saat RUPS.

“Jadi agar tidak melannggar aturan sebaiknya dikembalikan kepada ketentuan PP BUMD, sehingga untuk saat ini skomisaris cukup satu saja. Karena kalau bicara keterwakilan pemegang saham, pemprov sudah terwakili dengan adanya direks,” ungkap Ibnu.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler