Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Kadispora Garut Ditahan

9 Juli 2020, 21:13 WIB
KADISPORA Garut, Kuswendi serta mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi telah ditetapkan sbagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, terus menundukan kepalanya saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menuju mobil tahanan.

Pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Kuswendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul, terhitung mulai Kamis 9 Juli 2020.

Bersama Kuswendi, Kejari juga menahan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi September 2021

Sebelum dilakukan penahanan, Kuswendi dan Yana sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari 4 jam.

Hal itu dilakukan pihak Kejari Garut menyusul danya pelimpahan berkas tahap dua dari pihak Polres Garut yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul ini.

Begitu usai menjalani pemeriksaan, Kuswendi dan Yana langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIB Garut.

Baca Juga: Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan ini Akhirnya Ditangkap

Saat digiring, Kuswendi dan Yana sudah mengenakan rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Garut berwarna pink dan tangan terborgol.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul yang berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul itu sendiri telah dilakukan pihak Polres Garut sejak tahun lalu.

Penetapan tersangka terhadap Kuswendi pun bahkan sudah dilakukan sejak lama.

Baca Juga: Jepang Luncurkan Kereta Api Peluru Terbaru Berkecepatan 360 Km/Jam

"Setelah menunggu hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Garut, pada hari ini akhirnya kita menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta kedua tersangka. Tadi kita lakukan dulu pemeriksaan dan akhirnya kita putuskan untuk melakukan penahanan terhdap kedua tersangka," ujar Kepala Kajari Garut, Sugeng Hariadi yang saat itu didampigi Kasipidsus, Deny Marincka Pratama saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Kamis 9 Juli 2020.

Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kuswendi dan Yana berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama mengingat berkas dokumen yang diberikan pihak Polres Garut pun cukup tebal.

Baca Juga: Karen Poore Resmi Menyandang Status Janda

Sugeng menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Hal itu mereka lakukan dalam proyek pembangunan SOR Ciateul dengan total anggaran mencapai Rp 6,7 miliar.

"Korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini telah menimbulkan potensi kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Modusnya, mereka mengerjakan pembangunan SOR tidak sesuai spek serta tak bisa menyelesaikan pembangunannya," katanya.

KEJAKSAAN Negeri Garut menahan tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN

Dalam kasus ini, tambah Sugeng, Kuswendi maupun Yana bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu keduanya masih sebagai PNS di lingkungan Pemkab Garut dengan jabatan sebagai kepala dinas dan kepala bidang.

Baca Juga: Dua Lembaga Resmi Jadi Universitas Primagraha

Diungkapkan Sugeng, selain Kuswendi dan Yana, dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama pihak penyidik dari kepolisian, ditetapkan juga dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka itu berasal dari kalangan pengusaha atau rekanan sebagi pemenang lelang proyek pembangunan SOR Ciateul.

Namun untuk kedua tersangka lainnya itu, diakui Sugeng saat ini belum bisa dilakukan penahanan mengingat pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga: Tiga Nelayan Asal Pangandaran Hilang, Tim SAR Baracuda Masih Mencari

Terkait penahanan terhadap Kuswendi dan Yana, ditegaskannya jika pihaknya tentu mempunyai alasan yang kuat baik yang bersiaft subjektif maupun objektif. Penahanan terhadap Kuswendi dan Yana dilakukan untuk waktu 20 hari di Rutan Kelas IIB Garut.

"Mereka kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancamman hukuman maksimal 20 tahun," ucap Sugeng.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler