Mantan Kades Keluar dari Penjara, Kembali Beraksi Mencuri Mobil

14 Juli 2020, 14:54 WIB
KAPOLRES Subang, AKBP Teddy Fanany sedang memperlihat barang bukti yang digunakan komplotan pencuri mobil pick-up.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /


ZONA PRIANGAN - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Kar alias Suro (46) harus berurusan dengan Polres Subang bersama komplotannya karena melakukan pencurian mobil.

Sebelumnya, tersangka baru dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang karena kebijakan Covid-19.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani di hadapan awak media Selasa 14 Juli 2020 membenarkan kalau salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang merupakan narapida, mantan Kades.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres.

Diungkapkan, Kar melakukan aksinya pada Rabu 3 Juni 2020 di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang.

Dia membawa kabur mobil Suzuki ST 150 Pick Up Nopol T8943 TR, warna hitam milik Supriyatna.

Baca Juga: Sebanyak 2.522 Madrasah di Jawa Barat Belum Teraliri Listrik

Kendaraan tersebut sedang terkunci dan terparkir di halaman rumah milik pelapor.

Saksi baru mengetahui saat bangun dan ternyata mobilnya hilang.

Jajaran Satreskrim Polres Subang pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap satu persatu kawanan tersebut.

Baca Juga: LCR Sambut Kehadiran Alex Marquez untuk Musim 2021

“Modusnya rusak kunci pintu, dan merusak kunci stater dengan tang, dan menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suro bersama 4 rekannya, W, 45, warga Lohberner Indramayu dan K 45, warga Lohbener Indramayu, berperan sebagai sopir, diancam hukuman paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana.

Sedang tersangka berinisial AM 45, warga Brebes Jawa Tengah dan U, 40, warga Purwakarta Jawa Barat yang ikut terlibat terancam hukuman 4 tahun sebagaimana diatur pasal 480 KUH Pidana.

Baca Juga: Penggemar Selfie Bakal Dimanjakan Perangkat Nord dari One Plus

Barang bukti yang diamankan selain kendaraan yang dicuri, juga Toyota Avanza Nopol T 1660 PH yang digunakan untuk kejahatan, termasuk obeng, tang, soket stater dan plat nomor palsu serta double stick.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler