Berperilaku Cabul, Kibol Dibekuk Polisi

27 Juli 2020, 11:57 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai KAsat reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqien tengah menanyai tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada konperensi pers, di Aula Polres Majalengka, Senin, 27 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI /

ZONA PRIANGAN - Seorang buruh tani IF alias Kibol (21) asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Dia diamankan atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap sepupunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Tersangka ditangkap di wilayah Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, ketika tersangka pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota,” kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Bertambah, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka

Pengungkapan kasus tersebut atas laporan Ketua Komunitas Perempuan Maju, Neneng Wardah (50) warga Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Juga atas laporan Muhamad Darda (50) warga Blok Kawao, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi pada Sabtu, 25 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Begitu mendapat laporan, pihak penyidik segera memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi pelapor dan melakukan Visum et Repertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Majalengka.

Baca Juga: Permasalahan Sampah Mengemuka di Rapat Koordinasi OPD Kabupaten Majalengka

Juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

“Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan melakukan visum, kami dibantu masyarakat segera mengamankan tersangka pelaku, kepada yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Bismo.

Hasil penyidikan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak dibawah umur ini terjadi sekitar bulan Mei 2020 di rumah tersangka.

Baca Juga: Sebanyak 40 personel Satlantas Polres Majalengka Jalani Rapid Test Jelang Operasi Patuh Lodaya 2020

Pelaku yang sering dipercaya orang tua korban untuk mengasuh, mengancam korban dengan tidak akan memberikan makan serta mengancam menendang dan mengusir korban jika tidak bersedia menuruti keinginannya.

Hingga akhirnya korban bersedia menurutnya kemauan tersangka, setelah kejadian korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibi dan uwaknya.

Hal itu kemudian terdengar oleh saksi Muhamad Darda dan disampaikannya kepada komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Startup Jerman Electric Brand, Hadirkan Mobil Listrik Modular eBussy

Setelah itu diapun menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Karena orang tua korban atau ibu kandungnya tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut atas berbagai alasan.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler