PHK Selama Pandemi Covid-19 Menimpa 13.000 Buruh, SPSI Tuntut Hak Normatif

4 Agustus 2020, 16:19 WIB
PARA buruh saat memperjuangkan haknya dan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nasib buruh.

Buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung perlu mendapat bantuan.

Di samping itu, organisasi buruh ini tetap menolak rencana pengesahan Undang Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undang, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: 257 Anggota Polres Subang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ada 13.000 buruh yang saat ini menjadi korban PHK dari tempat kerjanya. Mereka umumnya korban PHK atau dirumahkan dari pabrik tekstil.

"Makanya kami ingin memperjuangan nasib belasan ribu buruh itu untuk mendapatkan hak normatif,ungkap Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara, Selasa 4 Agustus 2020.

Di antara yang diperjuangkan, yakni uang pesangon setelah mereka di PHK. Kalau pun status mereka dirumahkan, tetap harus mendapatkan haknya karena masih ada hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan.

Baca Juga: Dukung Pengusaha Kecil, Pemkab Pangandaran Beli Alat Uji Laboratorium Makanan

Uben mengungkapkan, setelah beberapa bulan ini mereka menjadi korban PHK maupun dirumahkan, banyak yang sudah tidak bisa bayar kontrakan.

"Lebih memprihatinkan lagi, banyak di antara mereka yang sudah tidak bisa membeli kebutuhan pokok. Kami mohon dukungannya dari sejumlah pihak, baik dari para pengusaha yang mempekerjakan mereka maupun dari pemerintah," ungkapnya.

Ia mengatakan, para korban PHK itu tak hanya dari kalangan buruh pria, kaum perempuan juga terbilang banyak. "Mereka kebanyakan menjadi tulang punggung keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Berbaik Hati, Selama Pandemi Covid-19, Lupa Perpanjang SIM atau STNK Tidak Ditilang

Lebih lanjut Uben mengungkapkan, belasan ribu buruh yang saat ini menganggur dan kehilangan pekerjaan itu, tercatat dari 21 pabrik di Kabupaten Bandung.

"Kita juga turut mengapresiasi pabrik yang memiliki niat baik kepada para pekerjanya. Ada dua pabrik yang saat ini bersedia memenuhi tuntutan buruh, yaitu Pabrik Ferinatex dan Malakasari," ucapnya.

Dituturkannya, khususnya untuk PT Ferinatex sudah memberikan hak buruh dengan total perorangnya sekitar Rp 60 juta untuk 500 orang buruh. "Jadi totalnya mencapai Rp 30 miliar,” katanya.

Baca Juga: Wantimpres Akan Berkunkung ke Ciamis, Bupati Herdiat Gelar Rapat Persiapan Penyambutan

Sementara Malakasari, imbuhnya, sudah bersedia membayar buruh berkisar Rp 40 miliar dengan total buruh lebih dari 500 orang.

Pabrik-pabrik lainnya saat ini tengah dilakukan sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang meliputi perselisihan hak.

"Selain itu perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan," katanya.

Baca Juga: Peternak Bebek Makin Sedikit, Usaha Telur Asin Ibu Suryati Terancam

Uben menjelaskan, di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 (UU PHI), tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Apabila upaya bipatrit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.

“Hal itu sudah kami tempuh sesuai dengan prosedur, jadi langkah selanjutnya hanya melalui PHI diharapkan permasalahan buruh bisa terselesaikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Kembangkan Taman Edukasi untuk Ketahanan Pangan

Dikatakannya, alasan pabrik melakukan PHK sepihak terhadap buruh karena terdampak Covid-19.

"Tapi itu bukan berarti hak buruh harus diabaikan, sehingga kaum buruh harus mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," katanya.

Uben mengatakan, ia akan terus memperjuangkan hak buruh hingga bisa terpenuhi. Jangan sampai kaum buruh yang merupakan masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha.

Baca Juga: Risma Menghilang Misterius, Orang Pintar: Masih Ada di Banjar

"Kaum buruh pun punya hak untuk mendapatkan keinginannya, dan pengusaha harus bisa memenuhi tuntutan para buruh tersebut," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler