Tim Reskrim Polsek Jatibarang Tangkap Pelaku Pembacokan

6 Agustus 2020, 13:38 WIB
PARA pelaku yang diduga membacok korban Mohamad Arif Riyatna dengan senjata tajam celurit di RTH Jatibarang.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Tim Reskrim Polsek Jatibarang Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan terjadi saat malam takbiran menjelang pagi hari Jumat 31 Juli 2020 pukul 03.30 Wib di RTH Jatibarang.

Polisi langsung merespons setelah menerima laporan dari korban bernama Mohamad Arif Riyatna (30 Tahun) yang menderita luka sobek di kepala dan punggung.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Potong DAU dan DAK, Pemkab Bandung Kehillangan Rp 1,2 Triliun

Korban terluka akibat dibacok benda tajam diduga celurit langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Jatibarang.

Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi. SH., MH membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap salah satu pelaku diduga tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika diduga pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan insial MR (20) yang ketika itu sedang live streaming di akun sosial media miliknya.

Baca Juga: Pekan Pertama Agustus, Harga Emas Cenderung Stabil

Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatibarang langsung tancap gas memburu diduga pelaku yang berada di tengah sawah.

Sesampainya di TKP sawah Desa Jatibarang baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tidak membuahkan hasil, karena diduga pelaku MR sudah tidak ada dilokasi tersebut.

Pengejarannya tidak membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Jatibarang kembali mencari diduga pelaku.

Baca Juga: Tak Ingin Peristiwa Pencurian HP Terulang, Pemkab Garut Akan Cari Solusi

“Sekitar pukul 03.00 Wib hari Sabtu 1 Agustus 2020 akhirnya MR berhasil ditemukan di tempat tongkrongannya dan tidak menunggu waktu lama Unit Reskrim Polsek Jatibarang langsung meringkus MR,” terangnya.

Diungkapkan, hasil dari BAP bahwa MR membenarkan dirinya telah melakukan pengeroyokan bersama ke enam temannya terhadap korban Mohamad Arif Riyatna.

Selang empat hari kemudian setelah meringkus MR, Rabu 05 Agustus 2020, Unit Reskrim Polsek Jatibarang kembali mengamankankan 2 (dua) orang di duga pelaku.

Baca Juga: Bhabinkamtimbas dan Babinsa Turun ke Sawah Bantu Memanen Padi

Keduanya berinsial RR (25) tahun dan BB (19) tahun. Adapun peran keduanya diduga pelaku memukul satu kali dengan tangan kosong.

“Sedangkan terduga pelaku lainnya WDN, RF, SLA dan ML sedang dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Jatibarang,” jelasnya.

Kini mereka harus menanggung perbuatannya ditahan di Rutan Polsek Jatibarang.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler