Pemerintah Pusat Potong DAU dan DAK, Pemkab Bandung Kehillangan Rp 1,2 Triliun

- 6 Agustus 2020, 13:06 WIB
KEPALA Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi JB.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KEPALA Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi JB.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Atas dasar aspirasi dan permintaan masyarakat wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang pemberian insentif pajak daerah tahap dua pada bulan Agustus ini sampai September 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi JB., M.Si., kepada wartawan di Soreang, Kamis 6 Agustus 2020.

"Sudah memberikan pelayanan insentif pajak daerah tahap dua mulai 1 Agustus 2020 lalu sampai September 2020," kata Yogi.

Baca Juga: Toyota Luncurkan All New Corolla Cross, Lengkap dengan Varian HEV

Ia mengatakan, pelayanan insentif pajak daerah tahap dua itu sesuai permintaan masyarakat, setelah aspirasinya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung.

"Termasuk permintaan dari berbagai elemen masyarakat," ungkapnya.

Ia mengatakan, tahap pertama pemberian pelayanan insentif pajak daerah itu pada bulan Mei 2020 lalu, bersamaan dengan masih diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca Juga: Samsung Galaxy Note20 dan Note20 Ultra Akan Mendapatkan Tiga Pembaruan OS Android Utama

"Jadi masyarakat pergerakannya terbatas. Sedangkan di bulan Juni, alokasi dananya berbarengan dengan keperluan pendaftaran anak sekolah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x