Untuk pemberian insentif pajak daerah itu, ia pun sempat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Solokanjeruk pada Selasa 4 Agustus lalu.
Setelah Komisi B DPRD memberikan nota komisi, imbuh Yogi, diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 27 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Pekan Pertama Agustus, Harga Emas Cenderung Stabil
"Pemberian insentif pajak pun diperpanjang," ucapnya.
Menurutnya, insentif pada tahap kedua ini, tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Bagi PBB di bawah Rp 500.000 dan tidak mempunyai tunggakan, itu digratiskan.
"Kemudian bagi PBB di atas Rp 500.000 hingga di bawah Rp 5 juta itu potongan sebesar 50 persen. Artinya, wajib pajak yang tidak punya tunggakan, hanya membayar setengahnya. Sementara untuk PBB di atas Rp 5 juta, dikenakan penghapusan denda dari tahun 2002 sampai 2013,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada Suatu Saat Para Penjahat Memanfaatkan Robot untuk Mencuri
Dikatakan Yogi, sedikit perubahan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di tahap kedua ini dikenakan potongan sebesar 10 persen.
“Pada tahap pertama, BPHTB dikenakan potongan 15 persen, sekarang ada sedikit perubahan yaitu 10 persen. Perubahan juga dikenakan pada pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, yaitu dikenakan potongan sebesar 20 persen. Perubahan ini dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya, diikuti oleh aparatur kecamatan, para kepala desa (kades), tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.