Gagal Menikah Justru Malah Masuk Bui, Pria di Cirebon Nekat Cabuli dan Setubuhi Calon Anak Tirinya

8 Agustus 2020, 10:05 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi (kanan).*/ANTARA/Khaerul Izan /

ZONA PRIANGAN - Alih-alih bisa jadi calon bapak sambung yang memberikan perlindungan, pria berinisial S berusia 27 tahun di Cirebon, Jawa Barat, malah nekat menyetubuhi calon anak tirinya yang masih di bawah umur.

Mengetahui anaknya disetubuhi di bawah ancaman oleh calon suaminya, sang ibu korban sontak membatalkan pernikahan.

Aksi bejat S ini terbongkar tiga hari sebelum menikahi ibu korban, sehingga laporan pun akhirnya dilayangkan calon istrinya itu ke kepolisian.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Kaji Sekolah Tatap Muka

Atas laporan tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk S yang mencabuli calon anak tirinya itu.

"Korban pencabulan masih di bawah umur, dimana korbannya merupakan calon anak tiri tersangka S," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi di Cirebon, Jumat 7 Agustus 2020.

Menurutnya, tersangka mengaku tiga kali mencabuli korban yang merupakan calon anak tirinya dan aksi tersebut dilakukan selama bulan Juli di rumah korban yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Swab Test di Kabupaten Cirebon Tertinggi di Jawa Barat

Tersangka, kata Syahdudi, ketika melakukan perbuatannya itu mengancam korban agar tidak lapor ke orang tuanya.

Tersangka juga mengaku akan membatalkan pernikahannya dengan orang tua korban, jika korban melaporkan aksi bejat calon ayah tirinya itu.

"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban, namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.

Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya seperti dikutip Zona Priangan PR dari Antara .

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler