Denda Masker di Sumedang Diberlakukan 15 Agustus 2020

11 Agustus 2020, 19:20 WIB
Kepala Satpol PP Kab. Sumedang Bambang Rianto.*/TAUFIK ROCHMAN (KABAR PRIANGAN) /

ZONA PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kini mulai lakukan sosialisasi soal rencana pemberlaukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum.

Selain dilakukan dengan cara sosialisasi langsung ke perkantoran, sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker ini, disampaikan pula dengan cara woro wiri menggunakan mobil.

Menurut Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kab. Sumedang Bambang Rianto, kegiatan sosialisasi wajib menggunakan masker ini, sengaja dilakukan guna menginformasikan kepada warga Sumedang bahwa denda masker ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Sekolah di Kota Banjar Diujicoba Sepekan

"Sebelum sangsi itu diberlakukan, kami sosialisasikan dulu," ujar Bambang.

Dengan dilakukannya sosialisasi seperti ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi warga yang melanggar ketentuan tersebut.

Namun apabila dalam pelaksanaannya nanti masih saja ada warga yang tidak memakai masker, maka sesuai Perbup Nomor 74 Tahun 2020, warga bersangkutan akan langsung diberikan sangsi.

Baca Juga: Milad ke-15 Kemenag Kota Banjar, Gelorakan Kerukunan Umat

Terkait jenis sangsinya, kata Bambang, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 74 tahun 2020, ada tiga jenis sangsi yang akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker di ruang publik. 

Pertama akan diberikan sanksi ringan, berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
 
Kedua sanksi sedang, berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.
 
Baca Juga: Sumedang Waspadai DBD di Tengah Pandemi Covid-19
 
Dan ketiga sanksi berat, berupa denda administratif paling besar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
 
Dalam proses penindakannya sendiri, lanjut Bambang, penegakan Perbup ini bukan hanya dilakulan oleh Satpol PP saja, akan tetapi bakal dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, PN, BIN, dan Satpol PP.

"Tim gabungan yang telah disiapkan untuk penindakan wajib masker ini, akan melibatkan sekitar 120 personil gabungan," ujarnya.
 
Baca Juga: Rekor, 4.000 Kader Posyandu Jalani Swab Test Gegara ada yang Terpapar Covid-19
 
Tim gabungan ini, nantinya akan disebar di setiap titik keramaian yang ada di wilayah Kab. Sumedang.
 
Tim akan bertugas untuk melakukan razia terhadap warga yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
 
Bagi warga yang diketahui melanggar, maka saat itu juga pelanggar bersangkutan akan langsung diberi sangsi oleh petugas sesuai kriteria pelanggarannya.
 
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Pastikan Tak Ada Pengurangan ADPD
 
"Tim ini bukan haya ada di tingkat kabupaten saja, karena di tingkat kecamatan juga telah dibentuk tim kewilayahan yang dipimpin langsung oleh Forkopimcam.
 
Tim kewilayah ini tugasnya akan melakukan razia di wilayahnya masing-masing," ujar Bambang.

Maka dari itu, sebelum penerapan denda ini diberlakukan, pihaknya sengaja melakukan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tetap memakai masker dan jaga jarak di tempat-tempat umum.***
Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler