Pengedar Narkoba Tertangkap Polisi, Gara-gara Rantai Sepeda Motornya Putus

25 Agustus 2020, 20:13 WIB
Ilustrasi pria bernasib naas.*/PIXABAY/ Efes Kitap /

ZONA PRIANGAN - Nasib naas menimpa pria berinisial SD (53), yang berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut akibat rante sepeda motor yang dikendarainya putus.

SD yang merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut ini ditangkap petugas karena telah menjadi target operasi petugas, ia diduga telah melakukan bisnis haram dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

"Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berinisial SD, yang memang telah menjadi target operasi kami selama ini," ujar Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Maolana, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Usut Tuntas Penyebab Kebakaran, Polisi Ambil Sampel Abu Arang dari Gedung Kejaksaan Agung

Diungkapkannya, sebelumnya antara petugas dan tersangka sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga puluhan kilometer. Tersangka yang mengetahui sedang diuber petugas, nekat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, saat itu, tersangka baru saja pulang dari Bandung dan menuju kawasan Tarogong.

Maolana menyebutkan, petugas nyaris kehilangan jejak saat melakukan aksi pengejaran terhadap tersangka, namun memasuki kawasan wilayah Cisurupan, rante sepeda motor yang digunakan tersangka untuk kabur putus hingga akhirnya petugas berhasil mengamankannya.

"Saat itu kami mendapat informasi kalau tersangka baru saja pulang dari Bandung, saya kemudian menyiapkan sejumlah anggota di wilayah Kadungora untuk mencegat dan menangkapnya," kata Maolana.

Baca Juga: Lapisan Ozon di Belahan Bumi Utara Telah Meningkat Selama 20 Tahun

Namun saat mau ditangkap, tuturnya, tersangka bukannya menyerah, tetapi malah berusaha melarikan diri memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah selatan Garut sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cisrupan setelah rante sepeda motornya putus.

Penangkapan terhadap tersangka SD bermula dari adanya laporan warga terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut yang dilakukan oleh tersangka DS. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yang hasilnya diketahui jika tersangka sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Garut dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, tambahnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 10 paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam sejumlah kemasan, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh.

Baca Juga: Di Gunung Sawal Ciamis Jawa Barat, Si Abah dilepasliarkan oleh BBKSDA

"Kepada petugas, tersangka mengakui jika ganja dan sabu-sabu yang ada padanya dibeli dari daerah Bandung, rencananya ganja dan sabu-sabu itu akan diedarkan dengan cara dijual di daerah Garut," ucap Maolana.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dengan tersangka SD ini.

Akibat perbuatannya, SD dijerat pasal 111 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Adapun ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler