IDI Majalengka Khawatir, Terjadi Perburukan pada orang Terkonfirmasi Covid-19

26 Agustus 2020, 16:13 WIB
Ilustrasi Covid-19.*/PIXABAY //PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Majalengka mengkhawatirkan masyarakat semakin tidak waspada, ini terkait adanya revisi kelima Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Disitu tercantum klausul, hanya petugas kesehatan yang dilakukan pemeriksaan RT- PCR setelah melakukan kontak erat dengan orang yang dinyatakan sebagai probable atau konfirmasi.

Sedangkan masyarakat yang telah melakukan kontak erat dengan probabel hanya dilakukan pemantauan selama 14 hari dan melakukan karantina mandiri, baik yang suspek, konfirmasi dan diskarded.

Baca Juga: Harga Terjangkau, Ini Harga Sepeda Gunung Anak dari Polygon Berikut Spesifikasinya

“Entah karena alasan apa kontak erat yang di Lab RT PCR hanya Nakes, hal ini dapat berdampak secara langsung pada temuan kasus positif C-19 sehingga dikhawatirkan masyarakat semakin tidak waspada,” ungkap Ketua IDI Kabupaten Majalengka dr Erni Harleni.

Kondisi ini bisa juga terjadi perburukan pada orang dengan konfirmasi C-19 yang tidak dapat segera dideteksi dan diantisipasi, sehingga hal ini bisa berakibat fatal bahkan kematian. Padahal menurutnya sesuai teori, 30 persen kasus Orang Tanpa Gejala, sebesar 55 persen awalnya tidak memiliki gejala apapun atau hanya gejala ringan sedang saja.

Kini menurut Erni, masyarakat harus waspada dan tidak mengabaikan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus.

Baca Juga: Ini Update Harga Sepeda Lipat, Akhir Agustus, Mulai Brompton, Polygon, Pacific dan United Bike

Sejuta masker

Sementara itu Bupati Majalengka menerbitkan Surat Edaran No No 447//265/Gugus Tugas, tentang Gebyar Sejuta Masker Tahap Dua,dalam surat tersebut dinyatakan, semua Kepala OPD dan ASN diintruksikan untuk mengumpulkan masker dengan logo OPD masing-masing yang hasilnya disetorkan kepada Gugus Tugas yang selanjutnya akan disistribusikan kepada masyarakat.

Camat juga diwajibkan mengintruksikan kepala desa untuk menyediakan masker 4 buah perorang yang mengadakannya, untuk dua buah masker bersumber dari Dana Desa dan dua buah dari swadaya masyarakat, emua Kepala OPD dan camat diminta untuk melaporkan hasil pengumpulan masker tersebut tertanggal 31 Agustus 2020.

Pada poin tiga dari Surat Edaran Bupati, tercantum, bagi penyelenggaran hajatan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan masker sebanyak 50 persen dari jumlah peserta undangan

Baca Juga: Update Harga Sepeda Polygon, 24 Agustus 2020 Mulai dari MTB, BMX, hingga Sepeda Lipat

Pada poin tersebut menurut beberapa orang warga yang peduli terhadap pencegahan Covid, butuh pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang khawatir pemilik hajat tidak menyediakan tempat cuci tangan apalagi masker.

Untuk itu, ketika masyarakat mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan hajatan kepada Gugus Tugas maka yang bersangkutan harus menyertakan masker sesuai jumlah kewajibannya, masker bisa juga diserahkan ke kepolisian dan kepolisian nanti yang mengembalikan masker satu hari menjelang hajatan sekaligus mengawasi penyelenggaraan hajatan.***

 

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler