ZONA PRIANGAN - Sejak dioperasikannya alat transportasi umum saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19, tarif angkutan umum naik hampir dua kali lipat dari biasanya.
Operator beralasan untuk menutupi biaya operasional karena kursi yang harus terisi hanya 50 persen dari jumlah kursi yang ada di kendaraan angkutan umum untuk menjaga protokol kesehatan (jaga jarak).
Namun berbeda dengan kenyataannya, sejumlah penumpang mengeluhkan dengan tingginya tarif angkutan umum, namun tidak memperhatikan protokol kesehatannya.
Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!
Salahsatu penumpang warga Tasikmalaya Supriyati (27) yang baru saja sampai ke terminal Pangandaran mengatakan, setiap seminggu sekali dirinya melakukan perjalanan dari Tasikmalaya ke Pangandaran untuk urusan pekerjaan.
"Setiap ke Pangandaran saya pasti naik jasa angkutan umum," ujar Supriyati kepada awak media, Rabu, 26 Agustus 2020.
Pada awalnya, dirinya tidak mempersalahkan dengan adanya kebijakan terkait kenaikan tarif angkutan umum bersamaan dengan diterapkannya protokol kesehatan untuk menjaga penularan Covid-19 saat dioperasikannya jasa transportasi umum khususnya di Kab. Pangandaran.
Baca Juga: Ahok Sesumbar Merem Saja Pertamina Bisa Untung, Mulyanto: Sekarang Rugi, Apa Tidak Diawasi?
Namun dirinya menyayangkan ketika peraturan diterapkan, protokol kesehatan pada jasa angkutan umum tidak diperhatikan.