Penerima Bantuan Diutamakan Binaan BRI, Pelaku Usaha Mikro Bertanya-tanya

- 26 Agustus 2020, 07:40 WIB
SEORANG warga penerima manfaat bantuan tunai dari Kemensos RI yang terdampak Covid-19 memperlihatkan uang yang diterimanya.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
SEORANG warga penerima manfaat bantuan tunai dari Kemensos RI yang terdampak Covid-19 memperlihatkan uang yang diterimanya.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 2.374 pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Subang paling awal melakukan permohonan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) masing-masing senilai Rp 2,4 juta.

Mereka yang mendapat bantuan semuanya merupakan binaan dari BRI Cabang Subang dan Pamanukan.

Sementara pelaku usaha mikro lain masih banyak yang melengkapi persyaratan dan bertanya-tanya ke kelurahan dikarenakan kurangnya informasi.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

Demikian pula untuk penyerahan persyaratan semula dipusatkan di Kantor Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (KUPP) di Jalan KS Tubun, Subang, kini dikirimkan ke kecamatan.

Kepala Dinas DKUPP Kabupaten Subang melalui Kabid UMKM, Dedeh Agustini, Selasa 25 Agustus 2020 membenarkan kalau pihaknya sempat kewalahan begitu ada informasi munculnya bantuan BPUM karena banyak yang meminta informasi ke kantornya.

Disebutkan, syarat utama pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SKU dari Desa/Kelurahan, nomor HP serta ada penambahan lunas PBB.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

“Kita dari dinas kabupaten/kota itu hanya sebatas menampung semua UKM yang ada di kabupaten. Setelah kita ketik langsung kita emailkan ke Kementerian. Nanti dipilih dan yang memverifikasinya itu langsung dari Kementerian,” kata Dedeh.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x