ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai efektif memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang bepergian ke tempat umum tanpa mengenakan masker.
Bentuk sanksi bertingkat dari peringatan, kerja sosial sampai denda berupa uang.
Berbarengan dengan itu, Pemkab juga melaksanakan program Gebrak Masker. Puluhan ribu masker dibagikan ke masyarakat secara gratis.
Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup
"Gebrak Masker ini mengawali mulai pemberlakuan sanksi bagi pelanggan aturan wajib masker di tempat umum ini," tutur Bupati Cirebon H Imron Rosyadi, Selasa 25 Agustus 2020.
Tahap awal, dialokasikan masker sebanyak 48 ribu. Pembagian dilakukan dengan melibatkan ratusan relawan.
Di antaranya ibu-ibu dari gerakan dharma wanita dan kader PKK tingkat Pemkab sampai kecamatan dan desa.
Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!
"Kita bagi gratis. Tahap awal 48 ribu. Nantinya dalam jumlah lebih besar menyusul," tutur Bupati Imron.