Pemkab Cirebon Mulai Berlakukan Sanksi bagi Warga Tak Gunakan Masker

- 26 Agustus 2020, 04:37 WIB
KETUA PKK Kabupaten Cirebon, Hj. Nunung Rosmini Rosyadi mengenakan masker kepada warga. Pemkab Cirebon membagikan 48 ribu masker gratis dalam program Gebrak Masker.*
KETUA PKK Kabupaten Cirebon, Hj. Nunung Rosmini Rosyadi mengenakan masker kepada warga. Pemkab Cirebon membagikan 48 ribu masker gratis dalam program Gebrak Masker.* /

Gebrak Masker merupakan tindak lanjut dari kampanye wajib masker oleh pemerintah pusat.

Dengan pembagian gratis, ke depan tidak ada alasan warga pergi keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi

"Masker gratis ini sebagai peringatan terakhir bahwa Pemkab mulai efektif memberlakukan sanksi bagi pelanggar wajib masker," tuturnya.

Bupati Imron menjelaskan, fungsi masker sangat strategis di musim pandemi ini.

Sukses tidaknya program penanggulangan wabah Covid-19, sangat bergantung pada ketaatan warga dalam menggunakan masker.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

"Memakai masker bisa mencegah atau menularkan virus dari satu orang ke orang lainnya," tuturnya.

Bupati Imron menghimbau warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di antaranya ialah wajib mengenakan masker setiap bepergian ke tempat umum.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x