Janda Itu Hanya Menatap Kosong Ketika Rumahnya Digusur

- 25 Agustus 2020, 14:52 WIB
ALAT berat menggusur rumah seorang janda Ny. Entat Tati untuk proyek Tol Cisumdawu.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
ALAT berat menggusur rumah seorang janda Ny. Entat Tati untuk proyek Tol Cisumdawu.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Tepatnya hari Selasa 25 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB, akhirnya rumah milik Ny. Entat Tati (52) di Kampung Ma Elom RT 06 RW 05 Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dieksekusi dan digusur menggunakan alat berat yang sebelumnya sudah disiapkan.

Rumah milik Ny. Entat, seorang janda yang telah dihuni puluhan tahun warisan orangtuanya terletak di pinggir jalan Tol Purbaleunyi yang tergusur proyek Tol Cisumdawu ini disaksikan langsung oleh Ny. Entat dan para tetangganya begitu alat berat memporakporandakan rumahnya.

Meski Ny. Entat tak rela dan meminta ganti rugi layak, ia tak bisa berbuat banyak rumahnya dieksekusi. Dia hanya memandang dengan tatapan kosong.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

"Ya harus bagaimana saya disuruh harus segera mengosongkan rumah karena bangunannya akan digusur untuk kepentingan proyek Tol Cisumdawu," ujar Ny. Entat.

Eksekusi rumah milik Ny. Entat ini sesuai keputusan Pangadilan Negeri Bale Bandung No W11 06/33.03/HT.04/10/8/20.20 perihal eksekusi pelaksanaan pengosongan dan penyerahan lahan dan bangunan.

Selain rumah Ny. Entat, 3 bangunan lainnya di Cileunyi yang siap digusur yakni bangunan milik PT Jakarta Properti, PT Derma dan bangunan rumah milik Kurnia.

Baca Juga: Zumi Zola Sudah Berpisah dengan Sherrin Tharia, Sidang Digelar Secara Online

Sementara itu, Budi Sofyan, Juru Sita Pangadilan Bale Bandung ketika dikonfirmasi saat eksekusi berlangsung mengatakan, pelaksanaan pengosongan dan eksekusi atas keputusan pengadilan.

"Ini kan proyek Tol Cisumdawu yang merupakan proyek dan program pemerintah. Jika ada warga yang lahannya tergusur proyek Tol Cisumdawu dan minta ganti untung ya kurang pas, tapi tepatnya ganti rugi," kata Budi.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x