Janda Itu Hanya Menatap Kosong Ketika Rumahnya Digusur

- 25 Agustus 2020, 14:52 WIB
ALAT berat menggusur rumah seorang janda Ny. Entat Tati untuk proyek Tol Cisumdawu.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
ALAT berat menggusur rumah seorang janda Ny. Entat Tati untuk proyek Tol Cisumdawu.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Sedangkan Martin, dari pihak Kementerian PUPR yang berada di lokasi proyek Tol Cisumdawu saat dimintai komentarnya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap 3 bangunan dan lahan mengatakan, pelaksanaan pengosongan dan serta eksekusi tersebut sesuai aturan.

Baca Juga: Fisik Masih Kendor, Kiper Persib Jalani Latihan Berat

Eksekusi bangunan dan lahan, imbuh Martin, demi kelanjutan proyek Tol Cisumdawu.

Pelaksanaan pengosongan dan eksekusi lahan serta bangunan sesuai aturan, bahkan melalui proses pengadilan.

Semua uang ganti rugi lahan dan bangunan yang tergusur proyek Tol Cidumdawu sudah dititipkan di pengadilan.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

"Jika ada pemilik lahan dan bangunan tidak puas karena tergusur silahkan ajukan PK (Peninjauan Kembali)," terang Martin seraya menyebutkan, meski ini pergusuran paksa, tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x