Minta Ganti Rugi Rp 800 Juta Dibayar Rp 250 Juta, Ny. Entat: Saya Minta Keadilan

- 25 Agustus 2020, 13:38 WIB
NY. Entat yang rumahnya akan digusur untuk pambangunan Tol Cisumdawu.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
NY. Entat yang rumahnya akan digusur untuk pambangunan Tol Cisumdawu.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Rumahnya mau dieksekusi untuk proyek pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi, Sumedang-Dawuan), Ny. Entat Tati (52) tetap minta keadilan.

Persoalannya harga ganti rugi, menurut penilaiannya tidak sesuai harapan. Meski rumahnya sudah dikosongkan, Entat tetap minta ganti untung.

"Pokona abdi nyungkeun keadilanlah. Ganti rugi nu ayeuna tak sesuai harapan," keluh Ny. Tati kepada wartawan ketika ditemui di rumahnya di Kampung Ma Elom RT 06 RW 05 Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Rumah Ny. Entat berada di pinggir Tol Purbaleunyi dan akan tergusur proyek Tol Cisumdawu.

Eksekusi rumah miliknya itu sesuai keputusan Pangadilan Negeri Bale Bandung No W11 06/33.03/HT.04/10/8/20.20 perihal eksekusi pelaksanaan pengosongan dan penyerahan lahan dan bangunan.

Selain rumah Ny. Entat, 3 bangunan lainnya di Cileunyi yang siap digusur yakni bangunan milik PT Jakarta Properti, PT Derma dan bangunan rumah milik Kurnia.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov di Sekretatirat PDIP Tertangkap, Kapolda: Aksi Mereka Sudah Direncanakan

Menurut Ny. Entat, rencana penggusuran bangunan di lahan miliknya seluas 102 meter persegi tersebut tadinya minta ganti rugi Rp 800 juta, tapi hanya diberi ganti rugi Rp 250 juta lebih.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x