Usai Dicekoki Minuman Keras, Dua ABG Digarap Tiga Pemuda

27 Agustus 2020, 15:49 WIB
KAPOLRES Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI dan Kanit PPA, Nenden saat memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Tiga tersangka yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 2 anak baru gede (ABG) akhirnya harus mendekam di tahanan Mapolres Subang.

Mereka sebelumnya mereka mengajak DE (16) dan RD (15) menenggak minuman keras di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani SIK., MH., MM didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2020 menjelaskan, kalau ketiga tersangka ditangkap setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

"Sementara untuk kedua korban telah dilakukan visum et revertum untuk memperkuat bukti,“ kata Kapolres

Ketiga tersangka MA (19), RG (20), dan DH (19) berhasil ditangkap saat berkumpul di balai musyawarah Desa Cibeusi Kecamatan Ciater pada Kamis malam pekan lalu.

“Dari pengakuannya, tersangka RG menyetubuhi kedua korban masing-masing 1 kali. Sedangkan MA menyetubuhi korban DE serta tersangka DH hanya melakukan pencabulan terhadap korban RD,” jelasnya.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Aksi bejat ini berawal dari tersangka RG menghubungi korban RD serta mengajak temannya, DE dan bermain ke rumah temannya di daerah Nagrak serta di sana telah disiapkan minuman keras.

Di rumah saksi Vik ternyata sudah ada MA dan DH serta tidak begitu lama kedua korban dipaksa minum dan diseret ke kamar dan disetubuhi.

Setelah tersangka RG menyetubuhinya RD keduanya keluar kamar langsung ke kamar mandi.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov di Sekretatirat PDIP Tertangkap, Kapolda: Aksi Mereka Sudah Direncanakan

Kemudian tersangka MA dan DE masuk ke kamar serta menyetubuhi korban DE.

DE yang masih berbaring di kasur dan belum memakai celana kemudian digarap pelaku RG.

Para Setelah puas langsung meninggalkan korban di dalam kamar.

Baca Juga: Zumi Zola Sudah Berpisah dengan Sherrin Tharia, Sidang Digelar Secara Online

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler