Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 6.444 Orang, Belum Seorang pun Kena Denda

28 Agustus 2020, 08:45 WIB
KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan peringatan kepada warga yang melanggar tertib Prokes.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /


ZONA PRIANGAN - Memasuki hari ke-13 pemberlakuan sanksi, jumlah warga yang terjaring razia tertib protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Sumedang, tercatat sudah mencapai 6.444 pelanggar.

Ribuan pelanggar yang terjaring dalam razia Prokes ini, mayoritas merupakan warga Sumedang, yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum.

Karena, berdasarkan informasi dari Tim Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang, warga dari luar Sumedang yang kedapatan tidak mematuhi Prokes saat melintasi wilayah Sumedang itu, jumlahnya paling hanya sekitar 10 persenan saja.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

Ketua Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang Bambang Rianto, melalui Anggota Divisi Gakum Yan Mahal Rizzal, menyebutkan ribuan pelanggaran ini, merupakan hasil dari operasi penegakan disiplin Prokes selama 13 hari, dari mulai tanggal 15 sampai 27 Agustus 2020.

Yan Mahal Rizzal yang juga merupakan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang, menyebutkan bahwa pemberlakuan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan ini, telah mulai diterapkan sejak tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

Sejak Perbup Nomor 74 tahun 2020 itu diberlakukan, maka Tim Gakum yang beranggotakan personel gabungan TNI, Polri, Kejari, Subdenpom dan Satpol PP, langsung bergerak melakukan operasi tertib Prokes di masa AKB, ke tempat-tempat umum dan perkantoran.

Baca Juga: Waduk Jatigede, Kesurupan Massal dan Kuburan yang Ditenggelamkan

"Dan berdasarkan laporan terakhir dari semua petugas Gakum, sampai saat ini jumlah pelanggarnya tercatat sudah mencapai 6.444 pelanggar," ujar Rizzal.

Untuk saat ini, kata Rizal, memang belum ada warga yang terkena sanksi denda, karena mereka yang terjaring razia itu, baru masuk kategori melanggar ketentuan pasal 4 dan Pasal 5 pada Perbup Nomor 74 Tahun 2020.

Sehingga, sanksi yang diberikannya pun baru sebatas kategeori ringan, yakni berupa berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

"Namun, apabila nanti mereka kedapatan melanggar lagi, maka warga bersangkutan akan dikenai sanksi sedang dan berat berupa sanksi denda Rp 100.000,-," ujarnya.

Dijelaskan Rizzal, selain akan memberikan sanksi bagi perorangan, Tim Gakum juga bisa memberikan sanksi kepada pemilik atau pengelola usaha yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Perbup nomor 74 tahun 2020.

"Jadi sanksi itu bukan hanya berlaku bagi perorangan saja. Pengelola usaha atau perkantoran juga pasti akan kita kenai sanksi, seandainya kedapatan melanggar atau tidak menerapkan Prokes," tutur Rizzal.

Baca Juga: Indosiar Lanjutkan LIDA 2020, Konser Welcome Top 9 pada Minggu, 6 September

Ditambahkan Rizzal, razia tertib prokes di masa AKB tahap pertama ini, akan berakhir sampai tanggal 28 Agustus 2020 besok.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Divisi Pam dan Gakum, operasi Peokes ini bakal diperpanjang lagi selama empat belas hari ke depan.

"Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat supaya dapat mematuhi Prokes dengan baik. Supaya dalam oprasi berikutnya kami tidak menemukan lagi ada pelanggaran. Apalagi kalau sampai ada warga yang terkena sangsi berat atau harus membayar denda, kan kasihan," ujarnya. ***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler