Mana Tanggung Jawab Rekanan, Proyek Belum Satu Tahun Sudah Rusak

9 September 2020, 01:43 WIB
KANTOR Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Sebelumnya, kantor tersebut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek TA 2012-2017.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kota Banjar menegaskan tidak akan menerima proyek berkualitas rusak.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Dinas PUPRPKP Kota Banjar, H.Tomy Subagja, Selasa 8 Septermber 2020 kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

"Kami hanya akan menerima proyek berkualitas baik-baik saja. Kalau pun kondisi proyek sudah rusak sebelum diserahkan, dipastikan tidak akan diterimanya," ujar H. Tomy seusai rapat kerja pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 bersama Komisi 3 DPRD Kota Banjar.

Baca Juga: Belum Setahun, Proyek di Kota Banjar Rusak, Gun Gun: Banyak yang Janggal!

Ditegaskan dia, tanggung jawab rekanan (kontraktor) melakukan pemeliharan suatu proyek itu sampai proyek tersebut diterima Pemkot Banjar.

"Misal, walaupun masa pemeliharaan selama 6 bulan, jika pekerjaan itu belum diterima oleh Pemkot Banjar. Otomatis, kerusakan tersebut adalah tanggung jawab rekanan bersangkutan," ujarnya.

Kenyataan di lapangan masih ada sejumlah proyek di Kota Banjar yang mengalami kerusakan sebelum berusia setahun.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

Terkait itu H. Tomy menegaskan, selama belum ada serah terima secara resmi, dari rekanan kepada Pemkot Banjar, maka proses perbaikan dari kerusakan itu masih tanggung jawab rekanan.

Seperti, obyek wisata Lembah Pajamben Desa Binangun Kec Pataruman, Situ Leutik Desa Cibeureum, Kec. Banjar itu, masih tanggung jawab rekanan.

Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Bidang Pembangunan merasakan banyak kejanggalan akibat kualitas sejumlah proyek tahun 2019 yang mengalami kerusakan sebelum berusia satu tahun di Kota Banjar.

Baca Juga: Bingung Bayar Tarif Tol di Cipularang dan Purbaleunyi, Ini Perinciannya

Menyusul kenyataan itu, Komisi 3 DPRD Kota Banjar mengkritisinya. Seperti Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan dan anggota Komisi 3, H.Mujamil.

"Kerusakan proyek sebelum berusia setahun jadi bahan evaluasi rapat internal Komisi 3. Kenyataan itu harus kita evaluasi, mudah-mudahan walau masih masa AKB Covid 19, kita harus tetap menjalankan tupoksi DPRD sebagai fungsi kontrol terhadap pembangunan di Kota Banjar," ujar Gun Gun.

Dijelaskannya, DRPD sering menyampaikan ada kejanggalan kualitas proyek. Baik, saat sidak langsung di lapangan maupun ketika pertemuan bersama OPD terkait di Kantor DPRD Banjar.

Baca Juga: Hutan Mati Tidak Seseram yang Dibayangkan

Menyusul kenyataan banyaknya proyek mengalami kerusakan tersebut, diprogramkan segera dievaluasi bersama jajaran Komisi 3 DPRD Banjar dan OPD terkait di Kota Banjar.

"Jika belum berusia setahun hasil pekerjaan sudah mengalami rusak, ini ada sebuah keanehan. Dalam hal ini, kami berharap kerusakan tersebut tak semakin meluas karena merugikan masyarakat," ujar H. Mujamil.***

 

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler