Seniman Kehilangan Pendapatan Berniat Unjuk Rasa, DPRD Panggil Kapolres dan Plt. Bupati

10 September 2020, 10:48 WIB
ANGGOTA Komisi 1 DPRD Indramayu menampung aspirasi pekerja seni.*/HERI SUTARMA /


ZONA PRIANGAN - Telah beredarnya di media sosial surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada Jumat 11 September 2020 mendatang mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam pemberitahuan itu, unjuk rasa akan melibatkan ribuan seniman yang tergabung dalam wadah L-Musentra.

Bentuk perhatian dari PRD, di antaranya Komisi 1 akan secepatnya mengundang Kapolres AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., dan Plt. Bupati Taufik Hidayat.

Baca Juga: Insinyur Perkapalan Itu, Hanya Tamatan SD dan SMP

DPRD inin dengar pendapat terkait Peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020 yang hanya membolehkan hiburan hajatan pada siang harinya saja yaitu jam 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi, AMP., Peraturan Bupati (Perbup) yang membatasi jam hiburan hajatan itu sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Pasalnya dalam pelaksanaan AKB itu tidak ada pembatasan jam aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Kehilangan Gaji Pokok Selama Enam Bulan

Hanya saja, kata Liyana, aktivitas masyarakat tersebut mesti sesuai protokol kesehatan diantaranya yakni jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan membilasnya dengan air yang mengalir.

“Kami akan secepatnya mengundang Kapolres dan pelaksana tugas Bupati Indramayu di ruang kerja Komisi 1 untuk dengar pendapat tentang Perbup nomor 36 Tahun 2020. Pendapat kami, pembatasan jam hiburan hajatan itu sudah saatnya di cabut karena di daerah lain pun sudah memperbolehkan hiburan hajatan digelar pada malam hari,” ujarnya. Rabu 9 September 2020.

Sementara itu Penasehat Hukum L-Musentra, Toni, S.H., M.H., kepada ZonaPriangan.com mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

Bahkan unjuk rasa itu, kata Toni, merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terbitlah Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai payung hukum setiap warga Negara yang berunjuk rasa.

Seniman Pantura atau Pekerja Seni, lanjut Toni, sudah lama ingin melakukan unjuk rasa besar- besaran ke Kantor Bupati Indramayu sejak adanya pembubaran hiburan hajatan di malam hari oleh Aparat gabungan dari Pemerintah, Kepolisian dan TNI.

“Namun kami sadari mereka aparat hanya menjalankan tugas karena adanya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 yang hanya membolehkan hiburan hajatan pada siang harinya saja yaitu jam 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB.,” ujar Toni.

Baca Juga: Pinjam Sepeda Teman, Nurlaeliyah Dapat Hadiah Sepeda dalam Kegiatan ASN Ngagowes

Oleh karena itu, masih kata Toni, regulasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 lah yang harus dievaluasi karena sangat berdampak sekali bagi seniman Pantura untuk ekonomi atau penghasilannya.

Banyak tuan hajat yang membatalkan hiburan hajatannya ke grup-grup hiburan dan meminta uangnya dikembalikan karena hiburan hajatan malamnya tidak diperbolehkan.

Banyak juga tuan hajat yang meminta uangnya dikembalikan setengah harga ketika hiburan dijalankan siangnya saja malamnya tidak pentas.

Baca Juga: Jian Asal Indramayu Wakili Jawa Barat Seleksi Pemuda Pelopor Nasional

Dampaknya bagi seniman Pantura atau pekerja seni adalah kehilangan penghasilan, padahal mereka harus menghidupi keluarganya.

"Mereka menjerit dengan keadaan seperti ini. Atas dasar itulah Seniman Pantura atau pekerja seni Indramayu ingin berunjuk rasa mendesak agar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 yang membatasi hiburan hajatan siang harinya saja harus segera dievaluasi,” tukasnya.

“Surat pemberitahuan unjuk rasa sudah kami sampaikan ke Bapak Kapolres Indramayu dan sudah diberikan tanda terima. Jadi aksi unjuk rasa ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” imbuh Toni.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler