Gunung Ciremai Pengaruhi Kecepatan Angin Kumbang hingga 60 Km/Jam, Warga Diminta Waspada

5 Oktober 2020, 09:10 WIB
ILUSTRASI bencana angin kencang.* /PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) dilanda angin kencang dengan kecepatan tinggi  mencapai 56 km per jam pada akhir pecan kemarin.

Bahkan pada Senin 5 Oktober 2020 kecepatan maksimum angin bisa  mencapai 60 km per jam, untuk itu warga perlu mewaspadai utamanya di beberapa wilayah yang jadi langganan bencana.

Menurut keterangan Forescater Badan Meteorologi Klimatologi Kertajati, Ahmad Faiz Zyin, peningkatan kondisi kecepatan angin yang terjadi di wilayah Ciayumajakuning ini disebabkan oleh adanya perbedaan tekanan udara yang cukup signfikan di wilayah Utara dan Selatan equator.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Mendapat Sorotan, Kebijakannya Dinilai Mencla Mencle

“Terbentuknya pusat tekanan rendah di wilayah Utara equator  mencapai 998 hPa, sedangkan di wilayah Selatan equator mulai terbentuk pusat tekanan tinggi mencapai 1037 hPa,” ujar Ahmad kepada wartawan ZonaPriangan, Rachmat Iskandar.

Ahmad menuturkan, perbedaan tekanan yang cukup signifikan tersebut berpengaruh pada peningkatan kecepatan angin di wilayah Ciayumajakuning.

“Kemudia adanya pendukung  faktor lokal Gunung Ciremai yang memunculkan angin kumbang  sehingga menyebabkan terjadinya peningkatan kecepatan angin yang lebih besar,” ucapnya.

Baca Juga: Najwa Shihab Wawancara Bangku Kosong, Ini Jawaban dari Menteri Kesehatan Terawan

Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan pada Minggu 4 Oktober 2020 dari BMKG Stasiun Meteorologi Kertajati arah kecepatan angin umumnya berasal dari arah Tenggara hingga Selatan dengan kecepatan maksimum mencapai 56 km per jam.

Kondisi peningkatan kecepatan angin di wilayah Ciayumajakuning ini  diprakirakan dapat mencapai nilai maksimum hingga 60 km per jam dan masih akan berlangsung hingga 1 hari ke depan.

Dengan adanya angin kencang ini, kata Ahmad Faiz Zyin, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap dampak secara langsung maupun tidak langsung yang dapat ditimbulkan seperti debu, pohon tumbang dan kebakaran lahan atau hutan.

Baca Juga: Honda City Seruduk Truk Tronton di Tol Trans Jawa, Tiga Orang Tewas, Anak 1,5 Tahun Selamat

Ahmad Faiz Zyin menjelaskan, musim pancaroba di wilayah Majalengka akan berlangsung pada pertengahan bulan Oktober atau di atas tanggal 10 Oktober, dengan sifat musim hujan dibagi tiga zona musim. Yakni zona musim 81, zona musim 91 dan zona musim 90.

Untuk zona musim 81 meliputi wilayah Kecamatan Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Dawuan, Sumberjaya, Palasah  bagian Utara, Leuwimunding bagian Utara, Jatiwangi bagian Utara, Kecamatan Kasokandel bagian Urata dan Kadipaten bagian Utara.

Zona musim 91 meliputi, Kecamatan kadipaten bagian Selatan, Kasokandel bagian Selatan, Jatiwangi bagian Selatan, Palasah bagian Selatan, Leuwimunding bagian Selatan, Kecamatan Panyingkiran, Cigasong, Sukahaji, Rajagaluh, Sindang, Sindangwangi, Majalengka, Maja bagian Utara dan Argapura.

Baca Juga: Gerakan KAMI Mendapat Sorotan, Din Syamsudin: Bapak Moeldoko Tidak Perlu Melempar Ancaman

Untuk zona musim 90 meliputi Kecamatan Maja bagian Selatan, Bantarujeg, Banjaran, Talaga, Cikijing, Lemahsugih, Malausma dan Cingambul. ***  

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler