Geger Sabu-sabu Diselundupkan Lewat Sayur Tahu ke Lapas Banceuy Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020

17 Oktober 2020, 16:53 WIB
Sabu-sabu dalam Sayur Tahu berhasil digagalkan /Dok Lapas Banceuy

ZONA PRIANGAN - Beragam cara dilakukan pelaku pengedar narkoba untuk memasukan barang haram berjenis sabu-sabu ke Lapas Klas II A Banceuy Bandung.

Kini pelaku memasukannya dengan menyamarkan didalam makanan sayur tahu, beruntung petugas yang curiga berhasil menggagalkan penyeludupan tersebut pada Sabtu 17 Oktober 2020 siang ini.

Pelaku yang menyelundupkan sabu-sabu ke dalam sayur tahu tersebut adalah berinisial RP, paket tersebut akan dikirimkan kepada salahsatu penghuni Lapas Banceuy berinisial I.

Baca Juga: Febri Diansyah Resmi Hengkang dari KPK, Ini Alasannya

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, tersangka RP diamankan petugas penjaga pintu utama Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. 

"Sabu-sabu yang hendak diselundupkan itu dibungkus plastik kecil lalu dimasukkan ke dalam tahu. Kami berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung," kata Abdul Aris kepada wartawan, Sabtu 17 Oktober 2020. 

Sementara itu, Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, berdasarkan pengakuan RP, barang haram jenis sabu dan obat terlarang Riklona dan Dumolid tersebut akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berinisial I.

Baca Juga: Ridwan Kamil Desain Masjid Akbar Banyumas dengan Konsep Seribu Bulan Sabit, Ini Alasannya

Kronologi penggagalan upaya penyelundupan itu dijelaskan Kalapas berawal sekita pukul 11.00 WIB saat RP datang ke lapas sebagai seorang pengunjung hendak menitip makanan untuk seorang warga binaan berinisial I yang divonis selama lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

RP membawa sayur tahu untuk napi I. Sebelum diberikan kepada I, sesuai prosedur, sayur tahu tersebut diperiksa oleh petugas jaga pintu utama sekitar pukul 11.10 WIB

"Saat diperiksa, petugas menemukan barang terlarang itu (sabu dan obat terlarang) di dalam sayur tahu. Perinciannya, barang terlarang itu terdiri dari 12 paket kecil sabu seberat 2,04 gram, 26 butir Riklona, dan 23 butir Dumolid," kata Tri Saptono Sambudji.

Baca Juga: Mengapa Sule Menikah Diam-diam? Berikut Ini Penjelasannya

Atas temuan tersebut, tutur Kalapas Banceuy, petugas segera mengamankan pelaku RP bersama barang bukti. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.

Sebagai antisipasi peristiwa serupa terulang, Tri bakal meningkatkan keamanan terutama di pintu utama dengan menggeledah detail siapapun yang masuk ke dalam lapas.

"Kami meningkatkan pengamanan, terutama di pintu utama dengan menggeledah secara detail setiap barang yang masuk, sehingga dapat meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas," tegas Tri.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler