Warga Dua Kecamatan Datangi DPRD Indramayu, Ganti Rugi Tanah Pabrik Petrochemical Terlalu Rendah

21 Oktober 2020, 13:57 WIB
Unsur Legislatif DPRD Kabupaten Indramayu menerima wargan dan beraudensi./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

 

 

ZONA PRIANGAN – Puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk menemui pimpinan serta Komisi yang membidangi pertanahan, seperti dilaporkaan wartawan ZonaPriangan, Heri Sutarma.

Mereka beraudensi dengan unsur Legislatif yang diwakili oleh ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin, Wakil Ketua DPRD, H.Sirojudin, Ketua komisi 1, Liana listiya Dewi, serta dihadiri oleh anggota Komisi 1 DPRD, karena menginginkan wakil rakyat itu turut aktif menyelesaikan persoalan harga tanah untuk mega proyek pembangunan pabrik petrochemical yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat.

Salah seorang perwakilan paguyuban pemilik lahan, H.Sugono, Selasa 20 Oktober 2020, mengatakan bahwa organisasi PPL ini nonpolitik dan bukan organisasi profesi, keberadaan organisasi ini merupakan wadah yang bertujuan untuk memperjuangkan hak- hak petani pemilik lahan terdampak pengadaan lahan mega proyek Petrochemical Jawa barat RU VI Balongan.

Baca Juga: Prediksi Ajax vs Liverpool: The Reds Sedang Melempem

Disamping itu karena harga yang telah ditentukan oleh tim Appresial (BPN dan KJPP) sebagai konsultan PT. Pertamina adalah sepihak tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan para pemilik lahan,  maka harga yang ditentukan pun jauh dari harapan para pemilik lahan. 

“Tim Appresial dalam menentukan harga tanah sepertinya tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan unsur kesejahteraan serta keadilan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 dan Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum”, ujar H.Sugono.

Warga pemilik lahan keberatan lahannya dibebaskan untuk pembangunan mega proyek Petrochemical Jawa barat RU VI Balongan, lanjut H.Sugono, karena harga lahan yang akan dibebaskan tidak sesuai dengan keinginan para pemilik lahan. Oleh Tim Appresial, lahan milik warga hanya dihargai Rp.700.000,- per meter persegi untuk tanah darat kelas A dan Rp.400.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B atau sawah pinggir jalan sedangkan tanah kelas C atau sawah ditengah hanya dihargai Rp.230.000,- per meter perseginya.

Baca Juga: Catatan Penting dari Suksesnya Penyelenggaraan Indonesia Modification Expo 2020 Virtual Event

Sementara warga pemilik lahan terutama yang berada di wilayah Kecamatan Balongan, kata H.Sugono, menginginkan lahan miliknya dihargai Rp. 2.500.000,- per meter persegi untuk tanah kelas A dan Rp. 2.000.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B serta Rp. 1.500.000,- per meter persegi untuk tanah kelas C.

“Pengalaman pembebasan lahan untuk kilang Exor 1 tahun 1990 PT.Pertamina Balongan dalam pembayaran ganti rugi tanah dan bedol desa Sukareja, warga sangat puas karena ganti rugi tanah satu hektar bisa untuk beli tanah tiga hektar. Begitu pula bangunan, semula warga hanya memiliki bangunan rumah non permanen namun setelah mendapatkan uang ganti rugi, langsung bisa membangun rumah permanen”, kata H.Sugono.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Indramayu, H.Syaefudin, mengatakan, demi rakyat apapun akan diperbuat, termasuk mencari solusi terbaik terkait belum adanya titik temu harga tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pembangunan mega proyek Petrochemical.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam, PSG kalah, Barca, MU dan Juventus Menang

“Keberadaan Kita disini untuk mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodir. Dalam arti agar warga pemilik lahan bisa terakomodir keinginan harga ganti rugi tanahnya dan pabrik Petrochemical pun bisa sukses didirikan di Kabupaten Indramayu tanpa ekses," kata Syaefudin.      

Begitu pula seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD, H.Sirojudin, SP. Dengan tegas pimpinan Legislatif yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu ini akan memperjuangkan keinginan warga pemilik lahan hingga harga ganti rugi pembebasan tanahnya tersebut sesuai kesepakatan bersama.

Hal senada dikatakan Ketua komisi I, Liana listiya Dewi,SE. Ia berjanji akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak terkait pembebasan tanah pembangunan mega proyek Petrochemical, karena hal tersebut merupakan langkah konkret untuk masyarakat.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler