Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini Kamis, 5 November 2020 Beserta Persyaratan dan Biayanya

5 November 2020, 04:05 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung, Kamis 5 November 2020./ZonaPriangan/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Kamis 5 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Kamis, 5 November 2020:

- Mobile 1 : Berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2 : Berada di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Golok yang Tertinggal Jadi Barang Bukti, Dua Spesialis Pencongkel Jendela Dibekuk Polisi Majalengka

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Tambah Semangat dan Responsif Kinerja Kepolisian di Majalengka, dengan Bantuan Sepeda Motor Baru

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan selalu patuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Ramai Bahas Playstation, Berikut Cara Pamer Foto PS5 di Instagram

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Malam ini Istanbul Basaksehir vs Manchester United, MU Cari Pelampiasan

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler