Golok yang Tertinggal Jadi Barang Bukti, Dua Spesialis Pencongkel Jendela Dibekuk Polisi Majalengka

- 4 November 2020, 15:42 WIB
Dua pencuri spesialis congkel jendela, dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara./ZonaPriangan/Tati
Dua pencuri spesialis congkel jendela, dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara./ZonaPriangan/Tati /

ZONA PRIANGAN - Dua tersangka pencuri spesialis congkel jendela URH (40) dan YS (24) ditangakap Satuan Reserse Polres Majalengka di lokasi yang berbeda setelah aksinya terekam kamera CCTV pemilik rumah.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Siswo DC Tarigan, Rabu 4 November 2020, tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah URH di rumahnya di wilayah Kecamatan Talaga beberapa waktu lalu.

Dia diketahui membobol jendela rumah milik Eti Lisnawati (48) di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, pada hari Rabu 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam: Madrid Akhirnya Menang, Liverpool Fantastis

“Penangkapan terhadap Yoyo dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Saat menjalankan aksinya, Ujang dan Yoyo mencongkel jendela menggunakan golok yang disiapkan dari rumah masing-masing,” kata Kapolres.

Aksi URH ketika melakukan pencurian terekam kamera CCTV, selain itu golok milik URH yang dipergunakan untuk mencongkel jendela rumah korban juga tertinggal di rumah korban, sehingga golok dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik.

“Dari rumah korban, URH berhasil mengambil barang curian berupa dua handphone dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.” kata Kapolres.

Baca Juga: Tambah Semangat dan Responsif Kinerja Kepolisian di Majalengka, dengan Bantuan Sepeda Motor Baru

Sedangkan Yoyo beraksi membobol jendela rumah Carsinah (65) di Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, pada Selasa, 06 Oktober 2020. Penangkapan terhadap Yoyo dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x