“Saat menjalankan aksinya, Ujang dan Yoyo mencongkel jendela menggunakan golok yang disiapkan dari rumah masing-masing,” kata Kapolres.
Baca Juga: Setelah Tiga Hari Dicari, Akhirnya Tim SAR Gabungan Temukan Anak yang Tenggelam di Sungai Citarum
Dari rumah Carsinah, tersangka Oyo berhasil mengambil barang curian berupa emas seberat 17 gram, terdiri dari kalung emas 10 gram dan liontin seberat 2 gram, serta satu buah gelang 5 gram dan uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah.
“Ujang dan Yoyo dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.” ungkap Kapolres Majalengka, Bismo. Demikian dilaporkan wartawan ZonaPriangan, Tati, dari Majalengka.***