Golok yang Tertinggal Jadi Barang Bukti, Dua Spesialis Pencongkel Jendela Dibekuk Polisi Majalengka

- 4 November 2020, 15:42 WIB
Dua pencuri spesialis congkel jendela, dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara./ZonaPriangan/Tati
Dua pencuri spesialis congkel jendela, dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara./ZonaPriangan/Tati /

“Saat menjalankan aksinya, Ujang dan Yoyo mencongkel jendela menggunakan golok yang disiapkan dari rumah masing-masing,” kata Kapolres.

Baca Juga: Setelah Tiga Hari Dicari, Akhirnya Tim SAR Gabungan Temukan Anak yang Tenggelam di Sungai Citarum

Dari rumah Carsinah, tersangka Oyo berhasil mengambil barang curian berupa emas seberat 17 gram, terdiri dari kalung emas 10 gram dan liontin seberat 2 gram, serta satu buah gelang 5 gram dan uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah.

“Ujang dan Yoyo dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.” ungkap Kapolres Majalengka, Bismo. Demikian dilaporkan wartawan ZonaPriangan, Tati, dari Majalengka.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah