Disini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini, Jumat 6 November 2020, Ada di Dua Lokasi

6 November 2020, 06:58 WIB
Jadwal mobil keliling layanan perpanjangan SIM A dan C untuk Kota Bandung, Jumat 6 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Jumat 6 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Jumat, 6 November 2020:

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Striker Persib Geoffrey Castillion Tegaskan Setia Bersama Tim, Siap Tampil Lagi Ketika Liga Dimulai

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Harga Saham Loyo Pasca Pilpres Amerika Serikat 2020, Perhitungan Suara Timbulkan Ketidakpastian

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Penghitungan Ulang Bisa Rugikan Biden, Pemenang Sementara Pilpres AS

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Viral Netizen Pamer iPhone 12 di Instagram, Begini Cara Membuatnya

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler