Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk Rabu, 11-11-2020 Beserta Persyaratan dan Biayanya

10 November 2020, 21:41 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung Rabu, 11 November 2020./dok. Polrestabes Bandung /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Rabu 11 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi, jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4

Baca Juga: Ini Dia 5 Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi, AS di Urutan Ke-4, Negara Tetangga di Urutan Pertama

Rabu, 11 November 2020 berada di dua lokasi:

- Mobile 1 : Ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Ada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Habib Rizieq Datang, Lewat Cuitan Jimly Menantang, Masihkah Menolak Jadi Pimpinan Partai?

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ingin Lihat Secara Live Kedatangan Habib Rizieq, Bisa Nonton di Front TV

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia, Lewat Login pembiayaan.depkop.go.id

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler