Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya

- 10 November 2020, 10:57 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi.

Jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

SIM adalah salah satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 10 November 2020, Hanya di Satu Lokasi

Jika umur sudah mencukupi, sebaiknya segera membuat SIM. Kini proses pembuatannya simpel dan  semakin mudah.

Salah satu tanda layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya yakni memiliki SIM.

Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D hingga SIM Internasional.

Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung, 9 - 15 November 2020 Beserta Syarat dan Biayanya

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x