ZONA PRIANGAN - Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi.
Jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
SIM adalah salah satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 10 November 2020, Hanya di Satu Lokasi
Jika umur sudah mencukupi, sebaiknya segera membuat SIM. Kini proses pembuatannya simpel dan semakin mudah.
Salah satu tanda layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya yakni memiliki SIM.
Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D hingga SIM Internasional.
Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung, 9 - 15 November 2020 Beserta Syarat dan Biayanya