Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya

- 10 November 2020, 10:57 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

b. Dapat menulis dan membaca huruf latin

Baca Juga: Kang Daniel dan Jihyo TWICE Dikabarkan Putus oleh Dispatch, Setelah Pacaran 1 Tahun 3 Bulan

c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.

Baca Juga: Curahan Hati Pemain Asing Persib Bandung di Tengah Ketidakjelasan Kompetisi Liga 1

2. 17 tahun untuk SIM golongan A.

3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.

Baca Juga: 2021, Imam Masjid di Bekasi Bakal Digaji Rp2,5 Juta Sebulan

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah