Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya

- 10 November 2020, 10:57 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

Baca Juga: Doa Sebelum Makan dan Sesudah Makan, Lengkap dengan Bacaan, Arti, dan Penjelasan

Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikelnya yang berjudul:Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020

Baca Juga: Ingin Lihat Secara Live Kedatangan Habib Rizieq, Bisa Nonton di Front TV

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Baca Juga: Curahan Hati Pemain Asing Persib Bandung di Tengah Ketidakjelasan Kompetisi Liga 1

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah