Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya

- 10 November 2020, 10:57 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

g. Sehat jasmani dan rohani

h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar, Ini Caranya

i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Terbaru 10 November 2020: Oppo Reno4 F, Reno4, A52, A53, A91,Find X2 Pro

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah