Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya

- 10 November 2020, 10:57 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar, Ini Caranya

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Terbaru 10 November 2020: Oppo Reno4 F, Reno4, A52, A53, A91,Find X2 Pro

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

a. Mengajukan permohonan tertulis

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah