Harap Sabar, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Terlambat dan Mundur, Ini Alasannya

- 10 November 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi BLT gaji subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT gaji subsidi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Para calon penerima BLT BPJS subsidi gaji sudah tak sabar menanti pencairan gelombang yang kedua yang dijanjikan pada minggu pertama bulan November 2020.

Namun hingga awal masuk minggu kedua ini pencairan belum juga terjadi.

Ternyata Kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) mengungkapkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan setelah pemadanan data dengan wajib pajak di Direktorat Jendral Pajak selesai.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair Juga, Coba Cek Lagi Nama dan Nomor Rekeningnya Disini

Baca Juga: Cek di kemnaker.go.id, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Rp1,2 Juta

Baca Juga: Wagub Jabar Dorong Potensi Ekonomi Desa Melalui Program Saba Desa, Capai Kesejahteraan Masyarakatnya

Dikutip Zonapriangan.com dari rri.co.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemadanan data untuk memvalidasi data para pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan di gelombang 1 yang sudah fix di BPJS Ketenagakerjaan atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini katanya proses evaluasi data masih berjalan dan jika sudah selesai maka akan segera dicairkan.

Mengingat saat ini masih proses validasi, jadi para calon penerima BLT gaji subsidi BPJS harus tetap sabar menanti, karena pencairan tidak pada minggu pertama November, melainkan pada minggu keduanya.

Baca Juga: Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terbang dari Jeddah Menuju Indonesia Dijadwalkan Malam Ini

Baca Juga: Daftar Top Skor Sementara Lima Liga Elit Eropa: Liga Inggris, Italia, Spanyol, Jerman, dan Perancis

KPK mencium ada kecurangan dalam program pencairan BLT Subsidi Gaji ini.

Banyak perusahaan yang membebankan gaji karyawan dengan memanipulasi data gaji karyawan.

Padahal syarat wajib untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja harus bergaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Bila Sedang tidur Mengalami Mimpi Buruk, Jangan Lupa membaca Doa Ini

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x