Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4
Baca Juga: Melania Trump Sarankan Suaminya Terima Kekalahannya dari Joe Biden
Pihaknya tetap akan memprioritaskan pencairan pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Permenaker No.14 tahun 2020.***