ZONA PRIANGAN – Tidak hanya tersangka penganiayaan terhadap dua anggota TNI oleh rombongan Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter saat konvoi di Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Namun polisi pun menetapkan tersangka kepada pemilik motor gede (moge) yang tidak melengkapi surat-suratnya selama touring di Sumatera Barat tersebut. Mereka akan dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas.
"Selain ketidaklengkapan surat kendaraan, aparat juga mengungkap satu dari 5 tersangka yang ikut konvoi belum memiliki izin mengemudi resmi. Pelanggaran cukup bervariasi, tidak hanya terfokus pada satu tindak pidana hukum," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip ZonaPriangan.com dari rri.co.id, Senin 9 November 2020.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Enam Terduga Teroris Jaringan Sumatera
Baca Juga: Jill Biden, Inilah Sosok Calon Ibu Negara Amerika Serikat Periode 2020-2024
Baca Juga: Wow, Menang di Pilpres AS 2020, Rendang Spesial Akan Dikirim Pemuda Minang Khusus untuk Joe Biden
Dari 24 unit kendaraan, kata Satake, didapati 5 unit diantaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Saat ini petugas melakukan pengecekan 5 unit kendaraan yang tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran bea cukai untuk 5 unit moge yang bermasalah itu," ujarnya.
Untuk kendaraan yang memiliki kelengkapan surat-surat, tambah Satake, berjumlah 19 unit.