ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menjadwalkan untuk mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 pada minggu pertama bulan November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pada gelombang kedua ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diberikan untuk 12,4 juta pekerja dan buruh.
Seperti pada gelombang pertama, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja dan buruh.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair ke BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Cek lewat WA, SMS dan Website
Baca Juga: Tunggu Saja dan Segera Cek Rekening, BLT Gaji Tahap 2 Cair Minggu ini
Ada 7 syarat pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan adanya nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta