ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mengumumkan jadwal pencairan BLT BPJS gelombang yang kedua.
Kementerian tenaga kerja menyebut bantuan subsidi gaji atau BLT gaji itu dipastikan segera cair dan ditransfer untuk dua bulan yakni Rp 1,2 juta, pada akhir pekan ini.
Adapun kriteria pekerja yang mendapatkan uang subsidi upah sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, yaitu penghasilan di bawah Rp5 juta, terdaftar aktif kepersertaan BPJamsostek serta memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Alasan Masih Masa Pandemi, Polda Jabar Serukan Masyarakat untuk Tidak Jemput Habib Rizieq
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia Bawa Ribuan Kitab dari Arab Saudi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses transfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Tahap 2 cair mulai hari ini, dan paling lambat hari Sabtu 7 November 2020 besok.
Penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji pada hari ini adalah yang rekeningnya Bank milik BUMN atau Himbara.
Seperti yang dijelaskan Kemnaker, bank penerima itu adalah bank milik BUMN seperti BRI dan BNI.
Baca Juga: Tanpa Antri, Cukup Sediakan KTP Untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut ini Caranya
Sebagai informasi Syarat menjadi penerima BLT Subsidi dari pemerintah adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Postingan Burger King Bikin Baper Netizen, Ridwan Kamil pun Himbau Bantu Karyawan Biar Tidak PHK
Baca Juga: Harga Saham Loyo Pasca Pilpres Amerika Serikat 2020, Perhitungan Suara Timbulkan Ketidakpastian
Baca Juga: Realme Narzo 20 Pro atau Xiaomi Poco X3 NFC, Para Maniak Game Mau Pilih yang Mana?
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.