ZONA PRIANGAN - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi Pendemi COVID-19.
Bantuan Presiden atau Banpres UMKM ini diberikan tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Pendaftaran untuk Banpres UMKM kali ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.
Baca Juga: Unggul di Tiga Key States, Trump Kemungkinan Jadi Pemenang Pilpres AS? Tunggu 11 Persen Kertas Suara
Baca Juga: Twitter Sebut Cuitan Trump Terkait Klaim Kemenangannya dalam Pilpres AS 2020 Menyesatkan
Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
Bank BRI menyediakan layanan formulir elektronik (eform) untuk cek online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Penerima yang berhak dapat bantuan akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan pelaku UMKM yang nomor eKTP-nya (NIK KTP) tidak terdaftar di link tersebut masih bisa dapat bantuan ini jika mendaftar dan memenuhi syarat.
Baca Juga: Tanpa Antri, Cukup Sediakan KTP Untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut ini Caranya