Baca Juga: Cari Tahu Jadwal Pencairan Gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan November 2020, Klik Disini!
Dikutip Zonapriangan.com dari Berita DIY, Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari Ini Kamis, 5 November 2020 Beserta Persyaratan dan Biaya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini Kamis, 5 November 2020 Beserta Persyaratan dan Biayanya
Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Beritadiy.com dengan judul: "NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres"
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Cepat Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP dan Surat Ini