ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Kamis 5 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Kamis, 5 November 2020:
- Mobile 1 : Berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
- Mobile 2 : Berada di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung
Baca Juga: Golok yang Tertinggal Jadi Barang Bukti, Dua Spesialis Pencongkel Jendela Dibekuk Polisi Majalengka
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Tambah Semangat dan Responsif Kinerja Kepolisian di Majalengka, dengan Bantuan Sepeda Motor Baru