Cepat Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP dan Surat Ini

- 10 Oktober 2020, 08:01 WIB
Diharapkan BLT Banpres produktif ini juga dapat membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama pandemi Covid-19./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Diharapkan BLT Banpres produktif ini juga dapat membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama pandemi Covid-19./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Upaya membantu mengurangi kesulitan ekonomi serta problem pengangguran terkait terjadinya pandemi, terus diupayakan oleh pihak pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM berharap program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dapat dilanjutkan pada tahun 2021.

"Programnya direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Menurut Eddy, harapannya masih banyak pelaku usaha mikro yang terdampak masih bisa nanti diproses pada tahun depan mengingat penyaluran banpres produktif pada tahun ini sudah hampir selesai.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM menyampaikan bahwa tujuan dari Banpres produktif ini adalah untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar tetap berjalan di tengah pandemi.

Selain itu Banpres produktif ini juga membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Deretan Harga Teranyar Sepeda Lipat, Oktober 2020, Mulai Brompton, Pacific, United dan Polygon

Syarat untuk memperoleh Banpres ini juga terbilang mudah dan sederhana, antara lain warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x